Rabu, 28 Januari 2015

Pemerintah Bakal Merekrut 250 Ribu CPNS


Meskipun pemerintah berencana melaksanakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi tetap akan merekrut pegawai yang benar-benar dibutuhkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi mengatakan, pemerintah bakal merekrut 250 ribu CPNS.

"Secara nasional, kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan kita ada sekitar 200 ribu sampai 250 ribu orang. Nah ini akan kita penuhi secara bertahap mulai tahun depan," kata Yuddy yang kami kutip dari JPNN (21/12/2014).

Pemerintah ingin menuntaskan kebutuhan pegawai itu segera. Selain itu kebutuhan untuk tenaga pendidik dan kesehatan ini, akan diisi oleh tenaga honorer kategori dua (K2) maupun pelamar umum. Honorer K2 diberikan kesempatan mengikuti tes CPNS ini.

"Kalau keuangan negara kita memungkinkan, dalam dua tahun kita akan angkat 250 ribu tenaga pendidik dan kesehatan. Pelaksanannya mulai tahun 2015," kata Yuddy.

Mekanisme rekrutmen semuanya akan melalui tes. Baik pelamar umum maupun honorer K2 yang memenuhi formasi tenaga pendidik dan kesehatan harus dites. Tes ini sebagai syarat mutlak untuk pengangkatan CPNS

Tunjangan Guru Non PNS didasarkan Inpassing


Guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi target peningkatan kesejahteraan. Guru madrasah non PNS yang telah bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan pada hasil inpassing.

Sebelumnya, untuk guru non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5juta per bulan dan guru PNS sesuai gaji pokoknya. Kemenag mengusulkan anggaran Rp1,2 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi bagi 72 ribu guru penerima inpassing yang sudah sertifikasi.
 

Tunjangan  profesi sudah tersedia untuk guru bukan PNS, Rp1,5 juta/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tunjangan profesi akan disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS.

M. Nur Kholis mengatakan bahwa usulan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru non PNS ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Dirjen Pendidikan Islam ke Menteri Agama, dan ditindaklanjuti oleh Sekjen untuk diusulkan ke Bappenas.

  Inpassing guru Non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.  Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

M. Nur Kholis mengingatkan sertifikasi dan tunjangan profesi bukanlah akhir dari upaya perbaikan pendidikan. Para guru yang sudah terpenuhi haknya, berkewajiban untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengawal proses belajar mengajar di sekolah untuk kemajuan bangsa.

KISI-KISI UN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Peraturan BSNP Nomor:0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat didownload disini

Rabu, 21 Januari 2015

ADMINISTRASI GURU

Bagi Bapak/ Ibu Guru yang membutuhkan contoh administrasi guru, bapak/ ibu dapat mendownload pada link di bawah ini

download Administrasi Guru

Senin, 19 Januari 2015

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji (Single Salary), maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Sebenarnya Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember 2014.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 Klik Disini

Agenda Padamu Negeri Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015 jelasnya sebagai kelanjutan pada periode sebelumnya untuk update data NUPTK pada pangkalan data padamu negeri, Badan Pengembangan Sumber daya manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah merilis agenda atau jadwal kegiatan padamu negeri selama semester 2 tahun 2014/2015.
Sebagai tindak lanjut dari program penjamin mutu pendidikan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut rangkaian yang meliputi:
1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru apabila tidak melakukan registrasi ulang maka NRG yang sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
2. Keaktifan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
3. PKG/Penilaian Kinerja Guru Pada Semester dua tahun pelajaran 2014/2015 berlaku wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah baik negeri maupun swasta dilingkungan kemdikbud dan kemenag
4. Evaluasi Diri Sekolah/EDS Bagi yang belum melengkapinya pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.
Hasil Padamu Negeri akan jadi acuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015 antara lain:
1. Program Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
2. Program UKG (Uji Kompetensi Guru)
3. Program PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
4. Program Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
5. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.
Berkenaan dengan hal tersebut BPSDMPK-PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data padamu negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat Individu PTK hingga tingkat Institusi, akses data yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing, untuk itu harap dijaga kerahasian pasword dan tidak diperkenankan pada pihak lain.