Senin, 19 Januari 2015

Guru Bersertifikat Wajib Melakukan Verval NRG

Bagi semua guru yang telah bersertifikat dan memiliki NRG wajib melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval maka NRG yang telah diterbitkan akan danggap tidak valid.

Sesuai dengan surat edaran BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2015.

Sumber: www.sekolahdasar.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar