Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16
Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan
mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang
isunya melekat pada gaji (Single Salary), maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai
saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat
dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Sebenarnya Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi
guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang
diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang
P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember 2014.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa
penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara
triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar