Jumat, 27 Februari 2015

TES CPNS BAGI HONORER DIBUKA LAGI



Akhirnya pemerintah  memberikan satu kesempatan lagi bagi tenaga honorer kategori 2 (K2) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, mengatakan pelaksanaan tes diperkirakan akan digelar 2 atau 3 bulan ke depan. Tes CPNS khusus honorer K2 ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan diadakan di setiap provinsi. "Sambil menunggu dasar hukum pelaksanaan tes bagi K2 bisa berupa Perpres bisa juga Peraturan Pemerintah, saya pesan kepada honorer K2 untuk mulai mempersiapkan dari sekarang, belajar yang bener," kata Yuddy saat di Cirebon seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat (23/02/2015).

Setiap kepala daerah diminta benar-benar mempersiapkan formasi yang dibutuhkan, untuk tenaga honorer K2. Menurut Yuddy, ada tiga kriteria dalam kelulusan tes CPNS untuk honorer K2, yakni yang terbaik, waktu pengabdian lebih lama dan mendapat rekomendasi kebutuhan dari kepala daerah.

Berdasaran Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012, seharusnya sudah tidak ada lagi tes seleksi CPNS khusus tenaga honorer K2. Oleh sebab itu, honorer K2 harus benar-benar mempersiapkan kesempatan terakhir. Sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara, tidak bisa seseorang menjadi aparat sipil negara tanpa melalui tes. Setelah itu, sistem seleksi CPNS akan dilakukan secara serentak, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru.




UPDATE PENETAPAN NIP BARU SEMUA FORMASI PER 26 FEBRUARI 2015

INFO PENETAPAN NIP BARU SEMUA FORMASI BERDASARKAN SAPK ONLINE BKN PER 26 FEBRUARI 2015

Download disini

Sabtu, 21 Februari 2015

Tidak Ada Lagi Istilah honorer, PTT, dan GTT.

Istilah honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Guru Tidak Tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)

Senin, 16 Februari 2015

Terbebani Anggaran, Honorer K2 Diarahkan ke PPPK

 JAKARTA- Pemerintah sedang mencari cara untuk membiayai gaji serta pensiun 650 ribu honorer K2. Jika semuanya diangkat CPNS, anggaran negara akan tersedot ribuan triliun.

"Dengan sangat menyesal kami sampaikan tidak bisa mengabulkan harapan seluruh honorer K2. Kalau harus mengangkat semua, itu berarti separuh anggaran negara tersedot untuk itu," kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Sumarsono, Sabtu (14/2).

Bambang menambahkan, pemerintah akan mengarahkan honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itupun harus melalui tes dan sesuai formasi yang ada. Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun, akan diikutkan tes CPNS. Jika gagal, akan ikut tes lagi sampai lulus.

"Kalau banyak yang protes katanya sudah pernah tes, ya memang harus tes lagi. Sesuai amanat UU ASN, untuk menjadi CPNS maupun PPPK harus lewat tes," tambah Bambang.
PPPK, lanjut Bambang, merupakan alternatif pemerintah agar tidak membebani negara dalam membiayai pensiun. Untuk tes CPNS akan dilakukan terus hingga lulus. jpnn

Sabtu, 14 Februari 2015

Honorer Dituntaskan Paling Lambat Desember

Pemerintah bertekad segera menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Komisi II DPR sepakat akan menuntaskan masalah honorer K2, paling lambat Desember 2015.

Kabar ini disambut positif, honorer K2 optimistis pemerintah mampu menuntaskan masalah pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS ini dalam tempo singkat. Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

"Kami juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada MenPAN-RB dan DPR serta instansi terkait yang bersama-sama dapat menyelesaikan permasalahan K2 secara tuntas tanpa ada yang tercecer," kata Titi.

Para honorer K2 berharap kebijakan dan keadilan serta kearifan dari pemerintah. Seluruh honorer K2 ingin diangkat CPNS tanpa terkecuali dengan mekanisme yang jelas, tanpa tes karena mereka merasa layak menjadi CPNS.

Dalam waktu dekat para honorer K2 berharap akan ada kebijakan yang menyenangkan sebagai penghargaan untuk pengabdian yang selama ini telah diberikan. Sehingga honorer K2 tenang dan dapat bekerja maksimal di instansi masing-masing

DOKUMEN RPL SERTIFIKASI GURU PPGJ 2015

RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) terdiri dari beberapa komponen di antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK, Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013, Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian Atasan Langsung, dan Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental.
Berikut Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Sertifikasi Guru tahun 2015 :
1.   Penyusunan Dokumen RPL.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen dan Unsur yang dinilai pada Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
No
Komponen
Unsur yang Dinilai
1
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
a.   Deskripsi diri
b.   Pengalaman Mengajar
c.   Pendidikan S2/S3
d.   Pelatihan
2
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)
3
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
a.   RPP/RPBK
b.   Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c.   Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d.   Instrumen Penilaian
4
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
a.   Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b.   Dokumen Penyajian Hasil Belajar
5
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
a.   Orisinalitas
b.   Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c.   Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK
6
Penilaian Atasan Langsung
a.   Penilaian Kepala Sekolah
b.   Penilaian Pengawas
7
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
a.   Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b.   Karya Tulis Terpublikasi
c.   Presentasi Karya Ilmiah
d.   Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan
2.   Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
3.   Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.
4.   Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL
LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
5.   Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
6.   Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
7.   Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.
Demikian salah satu tahapan proses yang harus dilalui oleh peserta sertifikasi guru tahun 2015 ini

Selasa, 10 Februari 2015

SYARAT PENGAJUAN NUPTK FEBRUARI 2015

persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan/Mapenda kabupaten/kota (kecuali S10, karena S10 didapat dari Dinas/Mapenda) untuk diteruskan ke LPMP. Kelengkapan berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. PNS:
  1. SK CPNS/PNS.
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.
  1. NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
  1. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.
  1. NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
  1. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
  4. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  5. Copy legalisir ijasah SMA.
  6. Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
  7. Copy cetak portofolio dari Padamu
Catatan Tambahan:
  • Dokumen yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan. 
  • Pengajuan NUPTK yang telah dilakukan sebelum Januari 2015 (termasuk ajuan tahun 2013) harus diulang kembali dengan guru  mengeprint S06 
  • Berkas pengajuan NUPTK yang diterima harus sinkron/sesuai datanya dengan yang tertera di  PADAMU NEGERI.  
  • Bagi Pengajuan NUPTK yang ditolak karena tidak memenuhi syarat di atas, baru dapat diajukan kembali paling cepat di semester berikutnya, dengan mengajukan pemberkasan baru. 
  • Jika ada kebijakan baru dari Kementerian akan segera kami informasikan kembali 
  • Untuk mempermudah dalam pengecekan kelengkapan berkas, guru dapat mengunduh form cheklist validasi berkas pengajuan NUPTK pada halaman download
Demikian dan semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya
 

Jumat, 06 Februari 2015

Sepakat Masalah Honorer K2 Tuntas Akhir 2015

JAKARTA--Pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat menuntaskan masalah honorer kategori dua (K2) tahun ini juga.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, akan menyelesaikannya Desember 2015.
"Kami akan mengupayakan masalah honorer K2 paling lambat diselesaikan Desember 2015. Mekanismenya seperti apa, perlu dibahas lebih lanjut nanti," kata Yuddy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (3/2).
Dia menambahkan, penyelesaian honorer K2 akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Itu sebabnya, DPR diharapkan memberikan dukungan dalam hal penyiapan alokasi anggaran.
Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR, memberikan apresiasi kepada sikap pemerintah yang berkenan menuntaskan masalah K2.
"Kami tetap pada usulan awal dalam penyelesaian K2 tetap dalam kerangka afirmasi dan cukup seleksi administrasi saja. Jangan disuruh tes lagi karena yang tidak lulus itu kebanyakan honorer asli," tegasnya.
Dia menegaskan, Komisi II akan mengawal janji pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer K2 paling lambat Desember 2015. (esy/jpnn)

Sekitar 28.000 Formasi CPNS 2015 Untuk Honorer K2

Informasi terbaru yang bersumber dari media online terkemukan di Indonesia, ada sekitar 28.000 formasi CPNS 2015 untuk Honorer K2, atau angka pastinya 27.941 formasi. Jumlah ini merupakan sisa formasi dari tahun 2013 dan tahun 2014 yang belum diisi.

Menurut Karo Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat, pihak BKN telah menetapkan NIP (Nomor Iinduk Pegawai )  honorer Kategori 2 formasi tahun 2013 sejumlah 61.356. Kemudian untuk  formasi tahun 2014, NIP yang telah ditetapkan sejumlah 61.568.

Tumpak menjelaskan juga, pada tahun 2013 yang lalu, jumlah formasi yang tersisa adalah 12.467 dari 96.832 formasi yang disiapkan. Dan jumlah tersebut bertambah pada tahun 2014. Pada tahun itu, 96.329 formasi yang dipersiapkan, NIP yang sudah ditetapkan sejumlah  61.568, sehingga sisa formasi masih ada 15.474. Tumpak kembali menambahkan, sisa formasi yang ada sejumlah 27.941 dan itu akan menjadi incaran para honorer K2 yang tidak lolos tes.

Para honorer K2 yang tidak lolos seleksi  mendesak kepada pemerintah untuk mengisi sisa formasi yang ada dengan honorer K2 yang tidak lolos tes. Tumpak Hutabarat menegaskan, untuk mengisi formasi yang kosong, harus ada aturan main, jadi ada prosedurnya. Sumber JPNN