Selasa, 10 Februari 2015

SYARAT PENGAJUAN NUPTK FEBRUARI 2015

persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan/Mapenda kabupaten/kota (kecuali S10, karena S10 didapat dari Dinas/Mapenda) untuk diteruskan ke LPMP. Kelengkapan berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. PNS:
  1. SK CPNS/PNS.
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.
  1. NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
  1. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.
  1. NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
  1. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
  4. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  5. Copy legalisir ijasah SMA.
  6. Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
  7. Copy cetak portofolio dari Padamu
Catatan Tambahan:
  • Dokumen yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan. 
  • Pengajuan NUPTK yang telah dilakukan sebelum Januari 2015 (termasuk ajuan tahun 2013) harus diulang kembali dengan guru  mengeprint S06 
  • Berkas pengajuan NUPTK yang diterima harus sinkron/sesuai datanya dengan yang tertera di  PADAMU NEGERI.  
  • Bagi Pengajuan NUPTK yang ditolak karena tidak memenuhi syarat di atas, baru dapat diajukan kembali paling cepat di semester berikutnya, dengan mengajukan pemberkasan baru. 
  • Jika ada kebijakan baru dari Kementerian akan segera kami informasikan kembali 
  • Untuk mempermudah dalam pengecekan kelengkapan berkas, guru dapat mengunduh form cheklist validasi berkas pengajuan NUPTK pada halaman download
Demikian dan semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar