- PNS:
- SK CPNS/PNS.
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah SMA.
- Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
- Copy cetak portofolio dari Padamu
- Dokumen yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan.
- Pengajuan NUPTK yang telah dilakukan sebelum Januari 2015 (termasuk ajuan tahun 2013) harus diulang kembali dengan guru mengeprint S06
- Berkas pengajuan NUPTK yang diterima harus sinkron/sesuai datanya dengan yang tertera di PADAMU NEGERI.
- Bagi Pengajuan NUPTK yang ditolak karena tidak memenuhi syarat di atas, baru dapat diajukan kembali paling cepat di semester berikutnya, dengan mengajukan pemberkasan baru.
- Jika ada kebijakan baru dari Kementerian akan segera kami informasikan kembali
- Untuk mempermudah dalam pengecekan kelengkapan berkas, guru dapat mengunduh form cheklist validasi berkas pengajuan NUPTK pada halaman download
Demikian dan semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar