"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun.
Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT,
dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN)
PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal
kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK
proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi
CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan
spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak
dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi
yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah
pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di
perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih
dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar