Tahun pelajaran baru 2015/2016 dimulai pertengahan Juli 2015 mendatang,
untuk kelancaran proses kegiatan belajar mengajar disusunlah Kalender
Pendidikan untuk merencanakan kegiatan-kegiatan pendidikan selama tahun
pelajaran baru 2015/2016.
Kalender pendidikan tahun 2015/2016
ini mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun
pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Adanya kalander pendidikan tahun pelajaran 2015/2015 dapat membantu guru
melaksanakan kewajiban membuat program di awal tahun, seperti; program
tahunan dan program semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 dapat didownload di tautan berikut ini:
Senin, 01 Juni 2015
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2015
Petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah
atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun
pelajaran 2014/2015 telah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal
ini diatur dalam surat Balitbang Kemendikbud nomor 2380/H/TU/2015
tanggal 4 Mei 2015.
Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan ijazah untuk tingkat SD. Berikut beberapa petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD
Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijzah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi tentang petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.
Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud bisa didownload di tautan berikut ini:
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2015
Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan ijazah untuk tingkat SD. Berikut beberapa petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD
Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijzah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi tentang petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.
Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud bisa didownload di tautan berikut ini:
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2015
Kamis, 05 Maret 2015
UPDATE TERBARU PENETAPAN NIP SEMUA FORMASI
Untuk melihat update penetapan NIP untuk semua formasi baik umum ataupun honorer sekarang langsung bisa cek melalui website resmi BKN http://www.bkn.go.id/layanan-mutasi-kepegawaian/pengadaan-nip
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
HONORER K2
Jumat, 27 Februari 2015
TES CPNS BAGI HONORER DIBUKA LAGI
Akhirnya pemerintah memberikan satu kesempatan lagi bagi tenaga honorer kategori 2 (K2) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, mengatakan pelaksanaan tes diperkirakan akan digelar 2 atau 3 bulan ke depan. Tes CPNS khusus honorer K2 ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan diadakan di setiap provinsi. "Sambil menunggu dasar hukum pelaksanaan tes bagi K2 bisa berupa Perpres bisa juga Peraturan Pemerintah, saya pesan kepada honorer K2 untuk mulai mempersiapkan dari sekarang, belajar yang bener," kata Yuddy saat di Cirebon seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat (23/02/2015).
Setiap kepala daerah diminta benar-benar mempersiapkan formasi yang dibutuhkan, untuk tenaga honorer K2. Menurut Yuddy, ada tiga kriteria dalam kelulusan tes CPNS untuk honorer K2, yakni yang terbaik, waktu pengabdian lebih lama dan mendapat rekomendasi kebutuhan dari kepala daerah.
Berdasaran Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012, seharusnya sudah tidak ada lagi tes seleksi CPNS khusus tenaga honorer K2. Oleh sebab itu, honorer K2 harus benar-benar mempersiapkan kesempatan terakhir. Sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara, tidak bisa seseorang menjadi aparat sipil negara tanpa melalui tes. Setelah itu, sistem seleksi CPNS akan dilakukan secara serentak, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
HONORER K2
UPDATE PENETAPAN NIP BARU SEMUA FORMASI PER 26 FEBRUARI 2015
INFO PENETAPAN NIP BARU SEMUA FORMASI BERDASARKAN SAPK ONLINE BKN PER 26 FEBRUARI 2015
Download disini
Download disini
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
DOWNLOAD,
HONORER K2
Sabtu, 21 Februari 2015
Tidak Ada Lagi Istilah honorer, PTT, dan GTT.
Istilah honorer, Pegawai Tidak Tetap
(PTT), dan Guru Tidak Tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam
tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun.
Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT,
dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN)
PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal
kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK
proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi
CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan
spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak
dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi
yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah
pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di
perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih
dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)
Selasa, 17 Februari 2015
Update Penetapan NIP CPNS Semua Formasi Per 20 Februari 2015
Silakan Download Update Penetapan NIP CPNS Semua Formasi Per 20 Februari 2015
Sumber : https://twitter.com/BKN_RI
Sumber : https://twitter.com/BKN_RI
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
HONORER K2
Senin, 16 Februari 2015
Terbebani Anggaran, Honorer K2 Diarahkan ke PPPK
JAKARTA-
Pemerintah sedang mencari cara untuk membiayai gaji serta pensiun 650
ribu honorer K2. Jika semuanya diangkat CPNS, anggaran negara akan
tersedot ribuan triliun.
"Dengan sangat menyesal kami sampaikan
tidak bisa mengabulkan harapan seluruh honorer K2. Kalau harus
mengangkat semua, itu berarti separuh anggaran negara tersedot untuk
itu," kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan
Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Sumarsono, Sabtu (14/2).
Bambang menambahkan, pemerintah akan
mengarahkan honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itupun harus melalui tes dan
sesuai formasi yang ada. Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun,
akan diikutkan tes CPNS. Jika gagal, akan ikut tes lagi sampai lulus.
"Kalau banyak yang protes katanya sudah
pernah tes, ya memang harus tes lagi. Sesuai amanat UU ASN, untuk
menjadi CPNS maupun PPPK harus lewat tes," tambah Bambang.
PPPK, lanjut Bambang, merupakan
alternatif pemerintah agar tidak membebani negara dalam membiayai
pensiun. Untuk tes CPNS akan dilakukan terus hingga lulus. jpnn
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
HONORER K2
Sabtu, 14 Februari 2015
Honorer Dituntaskan Paling Lambat Desember
Pemerintah bertekad segera menyelesaikan masalah honorer kategori dua
(K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Komisi II DPR sepakat akan menuntaskan
masalah honorer K2, paling lambat Desember 2015.
Kabar ini disambut positif, honorer K2 optimistis pemerintah mampu menuntaskan masalah pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS ini dalam tempo singkat. Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
"Kami juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada MenPAN-RB dan DPR serta instansi terkait yang bersama-sama dapat menyelesaikan permasalahan K2 secara tuntas tanpa ada yang tercecer," kata Titi.
Para honorer K2 berharap kebijakan dan keadilan serta kearifan dari pemerintah. Seluruh honorer K2 ingin diangkat CPNS tanpa terkecuali dengan mekanisme yang jelas, tanpa tes karena mereka merasa layak menjadi CPNS.
Dalam waktu dekat para honorer K2 berharap akan ada kebijakan yang menyenangkan sebagai penghargaan untuk pengabdian yang selama ini telah diberikan. Sehingga honorer K2 tenang dan dapat bekerja maksimal di instansi masing-masing
Kabar ini disambut positif, honorer K2 optimistis pemerintah mampu menuntaskan masalah pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS ini dalam tempo singkat. Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
"Kami juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada MenPAN-RB dan DPR serta instansi terkait yang bersama-sama dapat menyelesaikan permasalahan K2 secara tuntas tanpa ada yang tercecer," kata Titi.
Para honorer K2 berharap kebijakan dan keadilan serta kearifan dari pemerintah. Seluruh honorer K2 ingin diangkat CPNS tanpa terkecuali dengan mekanisme yang jelas, tanpa tes karena mereka merasa layak menjadi CPNS.
Dalam waktu dekat para honorer K2 berharap akan ada kebijakan yang menyenangkan sebagai penghargaan untuk pengabdian yang selama ini telah diberikan. Sehingga honorer K2 tenang dan dapat bekerja maksimal di instansi masing-masing
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
HONORER K2
DOKUMEN RPL SERTIFIKASI GURU PPGJ 2015
RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) terdiri dari beberapa komponen di
antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis Buku Ajar
Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK, Perangkat Pembelajaran/Layanan
Sesuai Kurikulum 2013, Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa
Sesuai Kurikulum 2013, Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013
yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian Atasan Langsung, dan Prestasi
Akademik dan/atau Karya Monumental.
Demikian
salah satu tahapan proses yang harus dilalui oleh peserta sertifikasi guru
tahun 2015 ini
Berikut
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Sertifikasi Guru tahun 2015 :
1.
Penyusunan Dokumen
RPL.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan
fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL
yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana
dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen dan Unsur
yang dinilai pada Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
No
|
Komponen
|
Unsur yang Dinilai
|
1
|
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan
Diri
|
a.
Deskripsi diri
b.
Pengalaman Mengajar
c.
Pendidikan S2/S3
d.
Pelatihan
|
2
|
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/
Analisis Program Layanan BK
|
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru
Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)
|
3
|
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai
Kurikulum 2013
|
a.
RPP/RPBK
b.
Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c.
Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d.
Instrumen Penilaian
|
4
|
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan
Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
|
a.
Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b.
Dokumen Penyajian Hasil Belajar
|
5
|
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai
Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
|
a.
Orisinalitas
b.
Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c.
Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK
|
6
|
Penilaian Atasan Langsung
|
a.
Penilaian Kepala Sekolah
b.
Penilaian Pengawas
|
7
|
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
|
a.
Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/
Guru Inti
b.
Karya Tulis Terpublikasi
c.
Presentasi Karya Ilmiah
d.
Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan
|
2.
Pengumpulan Dokumen
RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh
guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan
ke LPMP.
3.
Penyatuan Berkas
Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan
administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi
guru.
4.
Penerimaan Berkas
Data dan Dokumen RPL
LPTK menerima data guru yang dapat
diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen
RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015.
5.
Pengumpulan Dokumen
RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari
LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan
menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
6.
Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki
dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam
kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah
diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
7.
Pengumpulan Dokumen
RPL Perbaikan
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan
mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK
penyelengara.
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
SERTIFIKASI GURU
Selasa, 10 Februari 2015
SYARAT PENGAJUAN NUPTK FEBRUARI 2015
persyaratan pengajuan
NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan/Mapenda kabupaten/kota
(kecuali S10, karena S10 didapat dari Dinas/Mapenda) untuk diteruskan ke
LPMP. Kelengkapan berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- PNS:
- SK CPNS/PNS.
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah SMA.
- Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
- Copy cetak portofolio dari Padamu
- Dokumen yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan.
- Pengajuan NUPTK yang telah dilakukan sebelum Januari 2015 (termasuk ajuan tahun 2013) harus diulang kembali dengan guru mengeprint S06
- Berkas pengajuan NUPTK yang diterima harus sinkron/sesuai datanya dengan yang tertera di PADAMU NEGERI.
- Bagi Pengajuan NUPTK yang ditolak karena tidak memenuhi syarat di atas, baru dapat diajukan kembali paling cepat di semester berikutnya, dengan mengajukan pemberkasan baru.
- Jika ada kebijakan baru dari Kementerian akan segera kami informasikan kembali
- Untuk mempermudah dalam pengecekan kelengkapan berkas, guru dapat mengunduh form cheklist validasi berkas pengajuan NUPTK pada halaman download
Demikian dan semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya
Jumat, 06 Februari 2015
Sepakat Masalah Honorer K2 Tuntas Akhir 2015
JAKARTA--Pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat menuntaskan masalah honorer kategori dua (K2) tahun ini juga.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan,
akan menyelesaikannya Desember 2015.
"Kami akan mengupayakan masalah honorer
K2 paling lambat diselesaikan Desember 2015. Mekanismenya seperti apa,
perlu dibahas lebih lanjut nanti," kata Yuddy dalam rapat kerja dengan
Komisi II DPR di Senayan, Selasa (3/2).
Dia menambahkan, penyelesaian honorer K2
akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Itu sebabnya, DPR diharapkan
memberikan dukungan dalam hal penyiapan alokasi anggaran.
Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR, memberikan apresiasi kepada sikap pemerintah yang berkenan menuntaskan masalah K2.
"Kami tetap pada usulan awal dalam
penyelesaian K2 tetap dalam kerangka afirmasi dan cukup seleksi
administrasi saja. Jangan disuruh tes lagi karena yang tidak lulus itu
kebanyakan honorer asli," tegasnya.
Dia menegaskan, Komisi II akan mengawal janji pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer K2 paling lambat Desember 2015. (esy/jpnn)
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
HONORER K2
Sekitar 28.000 Formasi CPNS 2015 Untuk Honorer K2
Informasi terbaru yang bersumber dari media online terkemukan di Indonesia, ada sekitar 28.000 formasi CPNS 2015 untuk Honorer K2,
atau angka pastinya 27.941 formasi. Jumlah ini merupakan sisa formasi
dari tahun 2013 dan tahun 2014 yang belum diisi.
Menurut Karo Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat, pihak BKN telah menetapkan NIP (Nomor Iinduk Pegawai ) honorer Kategori 2 formasi tahun 2013 sejumlah 61.356. Kemudian untuk formasi tahun 2014, NIP yang telah ditetapkan sejumlah 61.568.
Tumpak menjelaskan juga, pada tahun 2013 yang lalu, jumlah formasi yang tersisa adalah 12.467 dari 96.832 formasi yang disiapkan. Dan jumlah tersebut bertambah pada tahun 2014. Pada tahun itu, 96.329 formasi yang dipersiapkan, NIP yang sudah ditetapkan sejumlah 61.568, sehingga sisa formasi masih ada 15.474. Tumpak kembali menambahkan, sisa formasi yang ada sejumlah 27.941 dan itu akan menjadi incaran para honorer K2 yang tidak lolos tes.
Para honorer K2 yang tidak lolos seleksi mendesak kepada pemerintah untuk mengisi sisa formasi yang ada dengan honorer K2 yang tidak lolos tes. Tumpak Hutabarat menegaskan, untuk mengisi formasi yang kosong, harus ada aturan main, jadi ada prosedurnya. Sumber JPNN
Menurut Karo Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat, pihak BKN telah menetapkan NIP (Nomor Iinduk Pegawai ) honorer Kategori 2 formasi tahun 2013 sejumlah 61.356. Kemudian untuk formasi tahun 2014, NIP yang telah ditetapkan sejumlah 61.568.
Tumpak menjelaskan juga, pada tahun 2013 yang lalu, jumlah formasi yang tersisa adalah 12.467 dari 96.832 formasi yang disiapkan. Dan jumlah tersebut bertambah pada tahun 2014. Pada tahun itu, 96.329 formasi yang dipersiapkan, NIP yang sudah ditetapkan sejumlah 61.568, sehingga sisa formasi masih ada 15.474. Tumpak kembali menambahkan, sisa formasi yang ada sejumlah 27.941 dan itu akan menjadi incaran para honorer K2 yang tidak lolos tes.
Para honorer K2 yang tidak lolos seleksi mendesak kepada pemerintah untuk mengisi sisa formasi yang ada dengan honorer K2 yang tidak lolos tes. Tumpak Hutabarat menegaskan, untuk mengisi formasi yang kosong, harus ada aturan main, jadi ada prosedurnya. Sumber JPNN
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
HONORER K2
Kamis, 29 Januari 2015
Guru SD Bukan S1-PGSD Tak Perlu Sertifikasi Ulang
Bagi guru kelas SD yang bukan lulusan S1 PGSD dan sudah
sertifikasi tidak perlu sertifikasi ulang jika S1-nya masih dianggap linier.
Selain S1 PGSD, sertifikasi guru kelas SD linier dengan S1 Psikologi, IPA/IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi,
dan Ekonomi.
Sesuai dengan Buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP), yang memiliki ijazah S1 di atas dapat mengikuti sertifikasi guru kelas SD.
Sesuai dengan Buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP), yang memiliki ijazah S1 di atas dapat mengikuti sertifikasi guru kelas SD.
Guru yang tidak linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya diwajibkan sertifikasi ulang. Linier yang dimaksudkan adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1 dengan bidang studi sertifikasi guru. Jika tidak, akan berpengaruh pada tunjangan profesi yang diterimanya.
Bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2015 harus hati-hati saat menentukan pilihan bidang studi sertifikasi. Sedangkan bagi guru yang tidak linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya segera lapor dinas pendidikan kab/kota untuk mengikuti sertifikasi ulang (kedua).
Label: Info Guru dan Berita Pendidikan
BERITA,
SERTIFIKASI GURU
Langganan:
Postingan (Atom)